Friday, October 5, 2018

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )
IUJP diberikan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan-ketentuan Proses IUJK & SKT Pertambangan
· Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

·    IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

·  IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

·  IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

·    IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP atau SKT yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

·  Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK atau SKT berakhir

· IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

·   Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

·  Permohonan perubahan IUJP atau SKT tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT

·  IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk

Persiapan Pengajuan  Permohonan Baru IUJP / SKT Pertambangan :
1.Tentukan bidang & sub bidang yang akan diajukan, sesuai tabel klasifikasi bidang & sub bidang.
2.Persiapkan semua lampiran persyaratan sesuai bidang & sub bidang yang dipilih.
Contoh : jika sub bidang yang dipilih adalah “Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Sipil”, maka salah satu syarat utama yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Keahlian, Surat Keanggotaan Asosiasi Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi”.
3.Jika mengajukan permohonan IUJP bidang pengolahan/pemurnian/pertambangan khusus Mineral & Batu Bara, pastikan AKTA Perusahaan adalah AKTA Khusus bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara.
4.Pastikan semua legalitas perusahaan dari mulai AKTA Pendirian, AKTA Perubahan (jika ada) sampai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
5. Persiapkan lampiran Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai bidang lengkap dengan copy ijazah dan Curriculum Vitae.
6.Mengisi formulir pengisian permohonan IUJP atau SKT Pertambangan
7.Membuat surat pengajuan permohonan IUJP & SKT Pertambangan sesuai format
8.Submit dokumen persyaratan

More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

URUS IUP OPK ESDM

URUS IUP OPK ESDM

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
1. Copy NPWP
2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
3. Copy TDP
4. Copy Domisili Usaha
5. Copy SK Kehakiman
6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
7. Surat Keterangan Referensi Bank
8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
10.    Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
11.    Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
·    Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
·    Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
·    Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin ESDM silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

IZIN OPERASI (IO) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

IZIN OPERASI (IO) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DENGAN KAPASITAS DI ATAS 200 KVA YANG FASILITAS INSTALASINYA DALAM DAERAH PROVINSI (BARU) (PERMOHONAN BARU)





Untuk mengetahui info lebih lanjut silahkah hubungi kami. Kami siap membantu Anda.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENGURUSAN IUP OPK

PENGURUSAN IUP OPK

Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Dirjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Minerba No 11.E/30/DJB//2011 tanggal 23 Maret 2011dimana didalamnya diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. Badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), mineral logam dan batubara serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan, dalam akta pendiriannya harus mencatumkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi, dan penanaman modal.
B. Badan usaha yang akan mendapatkan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdaganan, perhubungan. energi dan penanaman modal.
C. Badan usaha yang akan mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perdagangan, perhubungan, dan penanaman modal.
D. Badan usaha yang akam mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi dan penanaman modal.
E. Badan usaha yang akan mendapatkan IUJP dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dan dapat digabung dengan sektor perdagangan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal.

F. Bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D tidak dapat digabung dengan bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf E dan bidang usaha jasa pertambangan non inti.




More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN ET BATUBARA

IZIN ET BATUBARA

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi terkait pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan.

PT. KEVIN JASPERINDO adalah Perusahaan yang bergerak dibidang jasa yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.



Untuk mengetahui info lebih lanjut silahkah hubungi kami. Kami siap membantu Anda.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )
IUJP diberikan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan-ketentuan Proses IUJK & SKT Pertambangan
· Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

·    IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

·  IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

·  IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

·    IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP atau SKT yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

·  Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK atau SKT berakhir

· IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

·   Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

·  Permohonan perubahan IUJP atau SKT tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT

·  IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk

Persiapan Pengajuan  Permohonan Baru IUJP / SKT Pertambangan :
1.Tentukan bidang & sub bidang yang akan diajukan, sesuai tabel klasifikasi bidang & sub bidang.
2.Persiapkan semua lampiran persyaratan sesuai bidang & sub bidang yang dipilih.
Contoh : jika sub bidang yang dipilih adalah “Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Sipil”, maka salah satu syarat utama yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Keahlian, Surat Keanggotaan Asosiasi Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi”.
3.Jika mengajukan permohonan IUJP bidang pengolahan/pemurnian/pertambangan khusus Mineral & Batu Bara, pastikan AKTA Perusahaan adalah AKTA Khusus bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara.
4.Pastikan semua legalitas perusahaan dari mulai AKTA Pendirian, AKTA Perubahan (jika ada) sampai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
5. Persiapkan lampiran Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai bidang lengkap dengan copy ijazah dan Curriculum Vitae.
6.Mengisi formulir pengisian permohonan IUJP atau SKT Pertambangan
7.Membuat surat pengajuan permohonan IUJP & SKT Pertambangan sesuai format
8.Submit dokumen persyaratan


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IUP OPK ESDM

IUP OPK ESDM

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
1. Copy NPWP
2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
3. Copy TDP
4. Copy Domisili Usaha
5. Copy SK Kehakiman
6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
7. Surat Keterangan Referensi Bank
8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
10.    Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
11.    Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
·    Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
·    Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
·    Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin ESDM silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

IZIN OPERASI (IO) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

IZIN OPERASI (IO) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DENGAN KAPASITAS DI ATAS 200 KVA YANG FASILITAS INSTALASINYA DALAM DAERAH PROVINSI (BARU) (PERMOHONAN BARU)




Untuk mengetahui info lebih lanjut silahkah hubungi kami. Kami siap membantu Anda.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IJIN GONDOLA DISNAKER

IJIN GONDOLA DISNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPNAKER, di...